18 Kendaraan Parkir Liar Diderek di Lebak Bulus
Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan menderek belasan kendaraan roda empat yang parkir liar di sekitar Depo MRT Lebak Bulus, Lebak Bulus, Cilandak.
Pengendara yang diderek akan dikenakan denda Rp 500 ribu
Kepala Sudinhub Jakarta Selatan, Bernad Octavianus Pasaribu mengatakan, sanksi derek terhadap kendaraan parkir liar ini diterapkan guna memberikan efek jera.
15 Kendaraan Pelanggar Parkir di Jakarta Timur Ditindak"Dalam kegiatan ini kita kerahkan 15 petugas gabungan dari TNI dan Polri beserta lima unit mobil derek," ujarnya, Jumat (24/11).
Bernad menjelaskan, dalam kegiatan ini tercatat ada 18 kendaraan roda empat yang
diderek ke kantornya untuk diproses lebih lanjut."Sesuai dengan aturan, pengendara yang diderek akan dikenakan denda Rp 500 ribu," terangnya.
Ia berharap, penindakan derek terhadap kendaraan parkir liar bisa menyadarkan pengendara agar menghargai pengguna fasilitas umum
"Penindakan seperti ini diharapkan dapat membuat Jakarta Selatan semakin rapi dan tertata," tandasnya.