You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 18 Kendaraan Parkir Liar di Lebak Bulus Diderek
photo Tiyo Surya Sakti - Beritajakarta.id

18 Kendaraan Parkir Liar Diderek di Lebak Bulus

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan menderek belasan kendaraan roda empat yang parkir liar di sekitar Depo MRT Lebak Bulus, Lebak Bulus, Cilandak. 

Pengendara yang diderek akan dikenakan denda Rp 500 ribu

Kepala Sudinhub Jakarta Selatan, Bernad Octavianus Pasaribu mengatakan, sanksi derek terhadap kendaraan parkir liar ini diterapkan guna memberikan efek jera.

15 Kendaraan Pelanggar Parkir di Jakarta Timur Ditindak

"Dalam kegiatan ini kita kerahkan 15 petugas gabungan dari TNI dan Polri beserta lima unit mobil derek," ujarnya, Jumat (24/11). 

Bernad menjelaskan, dalam kegiatan ini tercatat ada 18 kendaraan roda empat yang diderek ke kantornya untuk diproses lebih lanjut. 

"Sesuai dengan aturan, pengendara yang diderek akan dikenakan denda Rp 500 ribu," terangnya.

Ia berharap, penindakan derek terhadap kendaraan parkir liar bisa menyadarkan pengendara agar menghargai pengguna fasilitas umum

"Penindakan seperti ini diharapkan dapat membuat Jakarta Selatan semakin rapi dan tertata," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye6405 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1775 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1138 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1133 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1010 personFakhrizal Fakhri